Sunday, August 23, 2020

Rukun Islam; Syahadatain (1)

 

RUKUN ISLAM PERTAMA:

MENGUCAPKAN DUA KALIMAT SYAHADAT

Firman Alloh SWT dalam surat Muhammad/47 ayat 49:

فاعلم انه لا اله الا الله واستغفر لذنبك وللمؤمنين والمؤمنات

Berkaitan dengan dua kalimat syahadat, dengan memahami tujuh macam hal di bawah ini siapapun Insya Allah dapat mencapai ma’rifat  dalam Ilmu Tauhid karena perintah Allah dalam Qs. 47:19 yang berbunyi فاعلم انه لا اله الا الله itu meliputi sekurang kurangnya pada ketujuh hal berikut:

1.     Apa itu Syahadatain?

2.     Apa fungsinya dan kedudukannya?

3.     Berapa syarat sahnya?

4.     Berapa rukunnya?

5.     Berapa dan apa saja pembatalnya?

6.     Apa saja konsekuensinya?

7.     Kesimpulan

1. Apa itu Syahadatain?

Dua kalimah syahadat itu ialah

اشهد ان لا اله الا الله واشهد ان محمدا رسول الله

a.     Artinya (secara Syahadat Syar’an) : Aku bersaksi bahwa tidak ada tuhan selain Alloh dan Aku Bersaksi Bahwa Nabi Muhammad itu adalah utusan Alloh.

b.     Adapun maknanya secara Munjin ialah : Aku bersaksi dengan Ma’rifat dan Tashdiq disertai pengakuan dan penerimaan bahwa, tidak ada ilah yang haq diibadahi, ditaati perintahnya dan dijauhi larangannya kecuali Alloh dan aku bersaksi dengan Ma’rifat dan Tashdiq disertai pengakuan dan penerimaan, bahwa Nabi Muhammad adalah utusan Alloh.

2. Apa fungsinya dan kedudukannya?

Fungsinya adalah

مَدْخَلٌ اِلَى الْاِسْلَامِ فِى الدُنْيَا وَمِفْتَاحُ الْجَنَّةِ فِى الاَخِرَةِ

Kunci masuk Islam di dunia dan kunci masuk surga di akhirat (Qs 10:25-26)

Sedangkan kedudukannya ialah sebagai aqidah / عقيدة الاسلام Seseorang tidak boleh dikatakan muslim kalau belum mengucapkan dua kalimat syahadat dengan kalimat yang asli dan siapapun mustahil masuk surga kalau tidak beraqidah dengannya.

3. Berapa syarat sahnya?

Syarat adalah مَاوَجَبَ وَاسْتَمَرَ syarat ialah sesuatu yang wajib dan tetap. Maksudnya sejumlah syarat yang ditetapkan harus terpenuhi semuanya dan apabila hilang salah satu saja, maka hilanglah yang disyarati (batal syahadatnya). Dalam masalah ini, maka batallah syahadat munjinnya, bahkan mungkin batal pula keislamannya.

Dalam hal ini pula ada sedikit perbedaan pendapat ulama ahli tauhid yaitu :

·        Orang yang batal syahadat Munjinya, berarti batal hingga keislamannya apabila batal tersebut karena hilangnya syarat dimaksud.

·        Orang yang batal syahadat munjinnya tidak batal keislamannya dia hanya turun kembali kepada derajat golongan syahadat syar’an. Masalah ini lihat pada Bab pembatal nanti.

 Secara ringkasnya syarat sah syahadatain itu ada tiga :

1.     معرفة Ma’rifah (Perhatikan Qa’idahnya)

Padanya terkandung ilmu tentangnya, yakin dengannya dan ikhlas menerimanya.

2.     التَصْدِيْق  Tashdiq / membenarkan yang disertai (Qs 2:177),

اِدِّ عًا وَقَبُوْلًا وَمَحَبَّة .3  Pengakuan, penerimaan dan mahabbah (Qs 2 : 165).

4. Berapa Rukunnya?

Rukun ialah مَاوَجَبَ وَانْقَطَعَ  artinya perkara yang wajib tetapi boleh terputus.

Rukun syahadatain itu ada 2, keduanya itu berada pada kalimat لا اله الا الله  itu sendiri, yaitu 1). نَفِيَا  (kata لا ) yang berarti نَفيُ الْإ لَهِ مِنْ غَيْرِ اللهِ  yakni meniadakan sesembahan apapun dan siapapun selain Allah. Dan 2). اِثْباَتَا menetapkan bahwa sesembahan / tuhan itu ialah hanya Allah (dengan yakin 100%) dan tidak ada sedikitpun persentase keyakinan itu bagi yang lain.

untuk point 5,6dan7 kita lanjut pada pembahasan berikutnya...

No comments:

Post a Comment